Indonesiainteraktif.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ‘lockdown’ menutup total kantornya selama tiga hari. Hal ini dilakukan menyusul hasil test swab yang menemukan 23 pegawai baik tetap maupun outsourching serta 1 tahanan di lembaga antikorupsi ini yang terkonfirmasi positif virus corona Covid-19.
Keputusan lockdown ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Jum’at (28/8/2020).
"Tadi telah dilaksanakan rapat pimpinan bersama jajaran eselon I, II, kemudian kita memutuskan bahwa terhitung nanti, sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu, 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai tiga hari tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Dalam penjelasannya, Nawawi menyebut, pada Kamis 3 September 2020 berikutnya akan diusahakan kembali bekerja seperti sediakala, hanya saja tidak semuanya diperkenankan ke kantor. Sebagian tetap bekerja dari rumah.
"Kita akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50 itu insyaallah pada hari Kamis mendatang," kata Nawawi.
Terkait dengan pegawai yang bekerja di Kedeputian Penindakan, Nawawi menyebut masih merumuskan hal yang terbaik. Hal tersebut dikarenakan ada batas waktu penahanan terhadap seseorang di tahap penyidikan.
"Kecuali kepada beberapa rekan personel di bagian deputi penindakan yang tentu akan disikapi oleh kedeputian penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," kata Nawawi.
(II/Hy)