Indonesiainteraktif.com, Jember – Komitmen memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan melalui pemusnahan sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Jember.
Pemusnahan tersebut menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat sekaligus mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Jember, Jumat (21/8/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II bersama jajaran Bea Cukai Jember serta pihak terkait.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah Jember dan sekitarnya.
Selain menekan potensi kerugian negara, pemberantasan rokok ilegal diharapkan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini menjadi bukti nyata sinergi aparat dalam menjaga penerimaan negara dan menegakkan aturan di bidang cukai.
Syahirul mengatakan sebagian penerimaan cukai hasil tembakau dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Rokok ilegal inilah yang harus kita perangi bersama-sama, karena yang ilegal ini tidak membayarkan kewajibannya kepada negara, padahal dengan pajak cukai kita bisa membayar biaya jaminan kesehatan dan lain-lain, ini anggarannya dari pajak rokok,” pungkasnya
[Salman]