Komisi IV DPRD Provinsi Riau Adakan Hearing  Dengan

 

Indonesiainteraktif.com, Riau – Untuk meminta kejelasan mengenai kebijakan odol dan izin angkutan berat, Komisi IV DPRD Provinsi Riau Mengadakan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, PT. Pertamina, DPC Hiswana Migas, PT. Elnusa Petrofin, dan PT. Patra Niaga. Senin (30/11/2020).

Hearing dilaksanakan di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Riau, yang dipimpin Ketua Komisi IV H. Parisman Ihwan didampingi Wakil Ketua Komisi IV H. Dani M. Nursalam dan Sekretaris Komisi IV H. Syafaruddin Poti serta anggota Komisi IV lainnya yaitu Almainis, H. Nurzafri, H. Sahidin, dan H. Abdul Kasim.

Saat diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya, Ketua DPC Hiswana Migas, Tuah Laksamana Negara mengatakan bahwa “kalau odol kami tidak ada masalah. Untuk krangkeng pada mobil yang membawa gas 3 kg dan 12 kg hanya untuk safety saja. Kami mohon realisasi dan kemudahan, serta sosialisasi. Kami juga ditugaskan oleh Pertamina untuk menyalurkan ke masyarakat,” ungkap Laksmana.

Direktur Utama PT. Elnusa Petrofin Pekanbaru, Haris Syahrudin juga menyampaikan komentarnya.

“Elnusa Petrofin mengelola mobil tangki untuk pendistribusian BBM ke Siak dan Dumai. Untuk izin B3 (Barang, Berbahaya, dan Beracun) sudah ada. Termasuk untuk migas. Untuk saat ini, kami sedang mengusahakan kartu pengawasan. Dengan tujuan semua supir bersertifikasi dan mendapatkan training,”’kata Haris..

Ardono, Kepala BPTD (Balai Pengelolaan Transportasi Darat), mengatakan bahwa kalau di KLH, sudah biasa disebut dengan B3, tetapi di Perhubungan Darat disebut B2. Kami juga menjamin keselamatan barang. Kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan khusus. Mengenai peraturan, sebenarnya peraturan tersebut sudah lama tetapi semua itu ada ketentuannya. Usulan dari teman-teman akan disosialisasikan dan kemudian dilakukan realisasi. Kami berharap hal ini tidak mengganggu perekonomian masyarakat.

M. Taufiq, Kadis Perhubungan juga menyatakan bahwa kami juga melakukan razia, itu untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga akan menegakkan koordinasi agar dapat berjalan dengan baik.

Almainis anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau juga menyatakan saya sepakat dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat jika semuanya harus ditertibkan. Selain itu, keadilan harus ditertibkan. Sementara Elnusa dan Pertamina adalah kebutuhan masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Abdul Kasim juga menambahkan ini menjadi pertimbangan kita semua. Harus saling koordinasi dan jangan tebang pilih. Yang saya lihat, banyak kendaraan itu yang serinya udah lebih, tapi tidak berhentikan. Seharusnya jika kendaraan itu sudah lebih, diberhentikan saja.

Kadis Perhubungan Provinsi Riau, M. Taufiq menjelaskan untuk perizinan kami lakukan secara online.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti juga menambahkan, “Izin untuk angkutan tolong disosialisasikan mengenai syarat untuk masuk kerja angkutan ini. Dan juga tolong undang dunia usaha untuk sosialisasi sesuai dengan odol yang ada” tutupnya.

 

(Riau/Hy)