IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari proyek pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu. Sejumlah saksi kunci, termasuk mantan pejabat dan pihak swasta, kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Mantan Pj Wali Kota Diperiksa
Pada Selasa (10/6), penyidik memeriksa mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013 yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu 2024–2029. Pemeriksaan terhadap Mantan Pj Walikota dilakukan bersama tiga saksi lainnya, termasuk perwakilan perbankan, guna mendalami aliran dana PAD dalam proyek tersebut.
Seluruh Eks Wali Kota Diminta Klarifikasi
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyatakan bahwa penyidikan turut menyasar seluruh kepala daerah yang pernah menjabat sejak 2004. Langkah ini diambil untuk mengurai secara detail dugaan aliran dana serta perubahan status lahan yang digunakan untuk Mega Mall dan PTM.
WL, Direktur PT DSA, Jadi Tersangka Baru
Satu tersangka baru, WL, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, telah ditetapkan oleh Kejati Bengkulu. WL diperiksa di Jakarta dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
Dua Tersangka Lain Sudah Lebih Dulu Ditetapkan
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini:
- Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari (26 Mei 2025)
- Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 dan mantan anggota DPD RI (22 Mei 2025)
Puluhan Saksi Diperiksa Intensif
Sejak awal Mei 2025, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan pejabat Pemerintah Kota Bengkulu dari berbagai periode serta manajemen Mega Mall. Sejumlah pihak swasta juga dimintai keterangan seputar pengelolaan aset daerah dan aliran dana investasi.
Aset Disita, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar
Pada 21 Mei 2025, Kejati melakukan penyitaan fisik terhadap bangunan Mega Mall seluas 15.662 meter persegi. Meski demikian, operasional pusat perbelanjaan tersebut masih tetap berlangsung. Sementara itu, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil audit resmi.
(Tim Khusus Tipikor Indonesiainteraktif.com)
Editor :
Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, SH., MH, CPA, CPM.
Bagi pihak media lain yang akan mengutip tulisan kami di atas, harus menuliskan sumber kutipannya.
Sumber kutipan :
Indonesiainteraktif.com
Judul : Kasus Korupsi Mega Mall & PTM Bengkulu: Penyidikan Terus Bergulir, Sejumlah Pejabat dan Pihak Swasta Diperiksa
Diterbitkan pertama pada tanggal 12 Juni 2025