Indonesiainteraktif.com, CURUP - Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong (RL) baik yang luka ringan hingga merenggut nyawa sebagian besar di dominasi oleh anak dibawah umur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres RL Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan S.Sos., MM.,saat diwawancarai Minggu (21/03/2021).
Dijelaskan oleh Kasat Lantas, dari data yang dimiliki Sat Lantas Polres RL tercatat, dari 50 kasus Laka Lantas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020 lalu, sebagian besar korban dan pelakunya adalah anak di bawah umur.
“Dari data laka lantas yang kami miliki, sebagian besar korban dan pelakunya anak dibawah umur, dirinya meminta kesadaran para orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur,” ujar Aan.
Dikatakan Aan, dengan banyaknya korban Laka Lantas yang meninggal dunia, maka menurutnya saat ini mesin pembunuh nomor satu di Indonesia termasuk di Rejang Lebong adalah kendaraan bermotor.
Karena menurut Aan korban Laka Lantas yang meninggal dunia lebih banyak dari korban pembunuhan.
Ditambahkan oleh Kasat Lantas, anak di bawah umur belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Anak di bawah umur belum diberikan SIM, selain karena emosi mereka yang masih labil, mereka juga belum mengetahui peraturan berlalu lintas.
“Selain ditahun 2020, tahun 2021 ini juga dari sejumlah Laka Lantas yang terjadi di Rejang Lebong juga melibatkan anak di bawah umur dan pelajar," tambah Aan.