Boyamin Saiman - Djoko Tjandra - Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH., MH.
Indoneisiainteraktif.com - Jaksa Pinangki merupakan salah satu jaksa yang cerdas dengan karir yang cemerlang. Jaksa dengan nama lengkap Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH., MH., ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a. Sebelumnya jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bergelar doktor ini menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Namun karena keberaniaannya memainkan hukum yang seharusnya ditegakkan, akhirnya karir ‘moncer’ Pinangki ‘sirna’ sebagaimana namanya ‘Pinangki Sirna Malasari’.
Bonyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebarluaskan foto Pinangki Sirna Malasari yang mengenakan baju tahanan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Barusan saya mendapatkan kiriman foto dari sumber saya, ternyata Pinangki sudah pernah dipakaikan baju tahanan dan di situ tertulis tanggal 26 Agustus 2020," tutur Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Kebetulan redaksi Indonesiainteraktif.com mempunyai kontak langsung dengan Bonyamin Saiman Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Boyamin berpendapat, sudah sepantasnya Kejaksaan Agung melakukan transparansi jadwal pemeriksaan tersangka, walaupun tersangka itu adalah seorang Jaksa. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung benar-benar transparan dan tanpa pandang bulu.
"Ya setidaknya permintaan saya pengenaan baju tahanan itu ketika ada wartawan atau diinformasikan ke wartawan bahwa ada pemeriksaan, dan kemudian dilewatkan depan dan setelah selesai juga dilewatkan depan seperti kasus Jiwasraya," tutur Bonyamin.
Boyamin Saiman berharap pemeriksaan Jaksa Pinanhhki dapat segera selesai dan dapat diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan agar pelanggaran hukum yang dilakukannya dapat dinuktikan. Sehingga masyarakat dapat mendengar pembuktian atas kasus tersebut dan berhenti berspekulasi.
"Ini setidaknya saya dalam posisi ini ternyata Kejagung memperlakukan sama dan saya mengapresiasi," Boyamin menandaskan.
Dalam kasus hukum red notice Djoko Tjandra ini, Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam siaran persnya menyatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki.
“Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi. Perlu diketahui juga, di kami juga ada penyidik tipikor, penuntut umumnya juga di sini. Teman-teman di KPK demikian juga, ada penyidiknya di sana, ada penuntut umumnya juga di sana, penuntut umumnya siapa, dari kami juga. Oleh karena itu, tinggal koordinasi dan supervisi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Dengan begitu, menurutnya, pihaknya tidak akan menyerahkan penanganan kasus hukum Jaksa Pinangki ke KPK. Hal itu sekaligus menanggapi usulan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar kasus diserahkan ke penegak hukum independen, yakni KPK.
"Penyidikan masing-masing mempunyai kewenangan, kami aparat penegak hukum saling men-supportitu, ada namanya koordinasi dan supervisi. Kami melakukan penyidikan, penuntut umumnya juga di sini. Jadi tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan," tegasnya.
Kasus Pinangki seharusnya menjadi pelajaran bagi para penegak hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan dan Kepolisian terutama mereka dengan pendidikan tinggi seperti Jaksa Pinangki dengan gelar doktor, yang seharusnya menjadi contoh bagi Jaksa muda lainnya, agar tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming uang yang dilakukan oleh para koruptor sehingga menghancurkan karirnya nya sendiri yang tentu diperoleh dengan susah payah.
Kasus ini juga menunjukkan penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo semakin tampak taringnya dan tanpa pandang bulu,. Walaupun aparat penegak hukum kalau bersalah pasti akan dikenakan sanksi hukum yang berat. Semoga ini menjadi perhatian bagi kita para penegak hukum agar menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Selanjutnya mari kita Kawal bersama kasus Jaksa Pinangki serta kasus para penegak hukum lainnya yang terlibat dalam pusaran uang kasus red notice Djoko Tjanda, baik dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan.
(Editorial Hukum/II/Hy)