IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Suimi Fales, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu mengatakan adanya peluang pertambangan rakyat yang bisa menjadi mata pencarian legal bagi masyarakat setempat.
"Dalam hal ini pertambangan rakyat itu dilegalkan, apakah itu melalui koperasi atau badan hukum yang lain, yang jelas itu dapat mendorong untuk dilegalkan," kata Suimi Fales, Kamis (03/08/2023).
Kemudian disampaikan Suimi Fales, agar apa yang ditambang tersebut benar-benar menjadi penunjang ekonomi bagi masyarakat itu sendiri.
"Kita sangat concern dan mendukung serta sangat serius mendorong pemerintah untuk melegalkan hal itu," sampai Suimi Fales.
Suimi Fales menambahkan bahwa sejauh ini hal tersebut telah ada ditangan pemerintah.

"Untuk itu terkait dengan regulasi, apakah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda), tapi kalau menggunakan Perda belum ada usulan dari pemerintah daerah, namun menurut saya agar cepat keluarnya payung hukum, dapat menggunakan Pergub," demikian Suimi Fales. (Adv)