Seleksi Komisioner KI Bengkulu Diduga Tidak Transparan dan Terburuk di Indonesia, Lima Besar Hasil Fit & Proper Test Lansia 62 dan 66 Tahun “Datuk-Datuk”

Komisi Komisi Informasi 2023 - 2027 (Gambar : Muldianto)

 

Aaa

Kamu yang sudah tua apa kabarmu, katanya baru sembuh katanya sakit. Jantung ginjal dan encok sedikit sarap, hati-hati Pak Tua istirahatlah, diluar banyak angin. Kamu yang murah senyum memegang perut, badanmu s'makin tambun memandang langit, hari menjelang magrib Pak Tua ngantuk, Istri manis menunggu istirahatlah Diluar banyak angin Pak Tua sudahlah Engkau sudah terlihat lelah (Pak Tua, Iwan Fals).

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Lahirnya Komisi Informasi pada 30 April 2008 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat menciptakan transparansi dan mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia.

“Keterbukaan informasi publik seharusnya dimulai sejak proses seleksi Komisioner Komisi Informasi dilaksanakan, namun yang terjadi di Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 sangat jauh dari harapan. Komisi 1  DPRD  Provinsi Bengkulu yang diketuai oleh Dempo Xler diduga tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) khususnya pasal 25 serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, sebagaimana tertulis pada pasal 18 dan pasal 20,” kata Advokat Rindu Tanzia Pinem, seorang pemerhati Keterbukaan Informasi Publik.

Lanjut Rindu, "akibat tidak memahami aturan hukum tersebut maka proses seleksi Komisioner Komisi Informasi diduga melanggar aturan, karena unsur pemerintah tidak di akomodir dalam hasil seleksi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 ini. Yang lebih mengejutkan lagi, dari 5 besar nama yang diloloskan oleh Komisi 1, 2 nama sudah berumur 62 dan 66 tahun dan termasuk dalam kategori lansia, yang diyakini tidak produktif, sehingga wajar kalau komisioner 2023 - 2027  disebut komisioner “datuk-datuk, selayaknya mereka sudah ngasuh cucu dan menikmati hidup di hari tuanya. Apalagi mereka sudah Pensiun, jadi berikanlah kesempatan kepada yang muda muda dan masih  produktif,” kata Rindu.

“Ada lagi hal yang mencengangkan, panitia seleksi Komisioner Komisi Informasi pada Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang diketuai oleh Dempo Xler diduga mengabaikan syarat keterlibatan unsur pemerintah, baik UUKIP maupun PERKI sehingga jika diterbitkan keputusan penetapan Komisioner Komisi Informasi jelas melanggar hukum. Kami minta Gubernur Bengkulu jangan diam saja. Kembalikan usulan 5 besar Komisioner KIP apabila tidak memenuhi kriteria UUKIP dan PERKI. Jangan sampai Komisi Informasi yang didirikan untuk menegakkan keterbukaan informasi dicemari dengan hal-hal yang melanggar hukum, termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang sempat menjadi issue sejak awal proses seleksi Komisioner Komisi Informasi,” ujar Rindu.

Tambah Rindu,” jika Gubernur tidak turun tangan menyelesaikan masalah ini maka Gubernur yang salah, karena Surat Keputusan Penetapan Komisioner Komisi Informasi ditanda-tangani oleh Gubernur Bengkulu. Apalagi Nopianto yang direkomendasikan oleh Gubernur secara tertulis berdasarkan UUKIP dan PERKI tidak diakomodir dan dihargai oleh panitia seleksi di Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

 

Aaa

 

Rekomendasi sebagai Unsur Pemerintah kepada Nopianto (Tenaga Ahli Komisi Informasi Komisi Informasi) yang diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu  sesuai sengan UUKIP Pasal 25 dan PERKI 4 Tahun 2016 pasal 18 dan 20)

 

Info terakhir yang beredar di kalangan media, ada satu orang peserta yang lolos seleksi Komisioner Komisi Informasi berinisial WKN diduga mengaku-ngaku unsur pemerintah, padahal hingga saat ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi kepada beliau sebagai sebagai Komisioner Komisi Informasi unsur pemerintah kepada yang bersangkutan. Apabila hal ini benar, maka Gubernur Bengkulu harus melakukan evaluasi kepada yang bersangkutan.

Untuk tingkat Provinsi berdasarkan UUKIP dan PERKI maka Gubernur hanya berhak mengusulkan 1 orang unsur pemerintah. Sehingga seleksi Komisioner KIP tahun ini sebagai ajang pembuktian kejujuran dan integritas baik Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pansel di Dinas Kominfo maupun Pansel di Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu.

 

Referensi :

 

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN YANG MENGATUR TENTANG SELEKSI KOMISIONER KOMISI INFORMASI

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 25adalah sebagai berikut :

1. Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

2. Anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau
Komisi Informasi kabupaten/ kota berjumlah
5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

3. Komisi Informasi dipimpin ole seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota.

4. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi.

5. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.

 

Peraturan Komisi Informasi Nomor  4 Tahun 2016, Pasal 18 :

 

1.  Pencerminan unsur pemerintah bagi calon anggota Komisi Informasi dilakukan sebelum mengajukan nama-nama calon anggota Komisi Informasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2. Tim Seleksi menyerahkan nama-nama calon anggota Komisi Informasi kepada Presiden atau Gubernur atau

3. Bupati atau Walikota untuk memilih nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang mencerminkan unsur pemerintah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang akan diajukan.

4. Nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang terpilih untuk mencerminkan unsur pemerintah wajib disertakan surat keterangan dari Pemerintah.

5. Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

 

Peraturan Komisi Informasi Nomor  4 Tahun 2016, Pasal 20 ayat 4 :

Jumlah anggota Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota yang terpilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang unsur pemerintah.

 

Hal di atas ini pun tidak dipenuhi oleh Tim Seleksi Komisioner Komisi Informasi pada Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu.

Lihat susunan anggota Komisi Informasi Pusat : Adapun ketujuh nama Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021 - 2025 Terpilih, antara lain: Arya Sandhiyudha (masyarakat), Donny Yoesgiantoro (masyarakat), Gede Narayana (pemerintah), Handoko Agung Saputro (masyarakat), Rospita Vici Paulyn (masyarakat), Samrotunnajah Ismail (pemerintah), dan Syawaludin (masyarakat). Jelas terdapat 2 unsur pemerintah sedangkan untuk Komisioner Komisi Informasi Provinsi 1 oranh unsur Pemerintah.

Sementara, terdapat tiga nama cadangan untuk keperluan penggantian antar waktu Anggota Komisi I Informasi Pusat, yaitu Nani Nurani Muksin (masyarakat), Endra Mayendra (masyarakat) dan Netty Herawaty (pemerintah).

 

Reporter :

Monica Anggaraini, S.Ikom - Journalist, Bachelor of Communication, Dehasen University, Bengkulu.

 

Editor :

Cyntia Pramesti, S.A.P Journalist, Bachelor of Public Administration, Dehasen University, Bengkulu.