IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu Selatan -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni, SP, M.Si, menegaskan larangan tegas terhadap aksi bullying atau perundungan di lingkungan sekolah. Menurutnya, tindakan ini selain bertentangan dengan hukum, juga berdampak buruk terhadap kondisi psikis korban.
“Bullying bisa melalui kekerasan fisik, verbal maupun tulisan. Semua ini tidak boleh dilakukan. Bahkan, bullying termasuk tindak pidana karena ada kekerasan di dalamnya,” tegas Sekda Sukarni, Senin (26/5/2025).

Sekda menambahkan, efek bullying dapat menyebabkan korban mengalami trauma, menurunnya semangat belajar, dan bahkan bisa menghambat perkembangan mental anak.
“Saya minta semua pihak, termasuk tenaga pendidik, siswa, dan orang tua, untuk bersama-sama mencegah dan menindak tegas setiap bentuk bullying yang terjadi di sekolah,” imbuhnya. (adv)