Sebelum Raperda RT RW Jadi Perda, DPRD Provinsi Bengkulu Bentuk Pansus

DPRD Provinsi Bengkulu membentuk Pansus untuk mengkaji Raperda terhadap Rancangan Tata Ruang Wilayah (RT RW) yang diajukan Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu. (Foto: Tiara)

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Rancangan Tata Ruang Wilayah (RT RW) yang diajukan Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu disahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji hal tersebut dalam jangka 10 hari kedepan.

Ketua Pansus Raperda RT RW, Usin Abdisyah Sembiring, SH, mengatakan, bahwa ada beberapa Raperda RT RW tersebut harus dikaji lebih detil. 

Menurutnya Raperda RT RW itu adalah Raperda pondasi. Tapi Perda payungnya adalah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). 

"Nah, nanti (Raperda RT RW,red) kita bahas sesuai dengan cita - cita Kepala Daerah," terang Usin Abdisyah Sembiring, SH, Rabu (01/02/2023).

Kemudian, ia meyakinkan pihaknya tidak terlalu menyoroti persoalan Raperda RT RW tersebut. Tapi, ia pastikan bahwa RT RW yang dijadikan Perda tersebut harus selaras dengan RT RW nasional.

"Kami dari Pansus belum menerima Raperda RT RW ini secara subtansi. Dan kami akan segera melibatkan pihak terkait untuk membahas ini," ucapnya.

Diketahui, Nama - Nama Pansus tersebut diambil dari berbagai Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu.

Diantaranya:
1. Ketua: Usin Abdisyah Sembiring
2. Wakil ketua: Edwar Samsi
3. Anggota: Sri Rezeki, Darmawansyah, Sumardi,Mohd Gustiadi, Tantawi Dali, Cholil Anwar, Risman Sipayung, Mursalin, Zainal, Septi Yuslina, Dempo Xler dan Hendri Purwanto. (Adv)