Indonesiainteraktif.com , Jakarta -- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang, telah menghadiri panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Selama pemeriksaan, Panji Gumilang ditanyai sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik. Waktu pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.50 WIB hingga sekitar pukul 23.30 WIB, dan saat Panji Gumilang pertama kali keluar dari gedung, terjadi kericuhan serta dorongan antara polisi, pengawal Panji, dan awak media.
"Semua pertanyaan dari penyelidik telah diajukan dan telah saya jawab dengan sempurna. Semuanya berjalan baik. Terima kasih kepada semuanya," ujar Panji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (4/6/2023).
Karena situasi dirasa tidak kondusif, Panji memutuskan untuk kembali masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri. Namun, tidak lama setelah itu, ia kembali keluar.
"Terima kasih kepada semuanya, saya mengerti bahwa kalian telah menunggu sejak pagi. Saya tahu kalian ingin mendengar langsung dari saya mengenai apa yang terjadi hari ini," kata Panji.
Berdasarkan sejumlah kontroversi yang melanda Ponpes Al-Zaytun, beberapa pihak telah menekankan perlunya penyelidikan terhadap pondok pesantren tersebut. Dalam kasus ini, terdapat dua laporan polisi (LP) yang melibatkan Panji Gumilang. Laporan pertama diajukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sementara itu, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center, yaitu Ken Setiawan, dengan nomor registrasi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang tanggalnya adalah 27 Juni 2023. Kedua laporan tersebut menuduh Panji melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri menyatakan bahwa kedua laporan tersebut telah digabungkan menjadi satu untuk dilakukan penyelidikan.
Penistaan agama adalah tindakan yang dilarang dan melanggar hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Penegakan hukum terhadap kasus seperti ini sangat penting guna menjaga stabilitas sosial dan menghormati kebebasan beragama. Masyarakat secara luas berharap agar proses hukum terhadap Panji Gumilang dapat berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus Panji Gumilang menjadi perhatian penting bagi masyarakat, karena akan menjadi tolok ukur keberhasilan sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus penistaan agama. Keputusan yang diambil oleh pengadilan dalam kasus ini akan berdampak signifikan terhadap citra keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan diproses dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pewarta :
Editor : Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.