Latar belakang Pantai Hili Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu

Indonesiainteraktif.com - Akhirnya perjalanan ZM oknum anggota DPRD Kabupaten Kaur, terduga gerombolan yang melakukan pengeroyokan, perampasan dan intimidasi terhadap Ririn Afrianto dan Nusirman ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/82/XII/2020/RESKRIM tanggal 7 Desember 2020.
Penetapan ZM sebagai tersangka ini merupakan langkah tegas yang luar biasa dari Kapolres Kaur AKBP Dwi agung Setyono S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Apriadi dan ini harus diberikan acungan jempol.
Diharapkan kedepannya, kita selalu menjaga kedamaian dalam bermasyatakat serta menghindari tingkah laku yang anarkis.
Pada kesempatan ini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita berharap pihak Polres melakukan penahanan terhadap ZM serta para pelaku lainnya yang terlibat.
Mengenai kemungkinan penahanan terhadap TERSANGKA ZM, pihak Indonesiainteraktif.com masih menunggu konfirmasi dari Kapolres atau Kasat Reskrim Polres Kaur.
Baca juga berita di bawah ini :
Korban Babak Belur dan Berdarah, Terduga Pengeroyok Ririn Afrianto dan Nusirman Masih Berkeliaran
Terhadap wacana penahanan terhadap tersangka ZM, Advokat Deden R Hakim telah memberikan pendapatnya.
“Secara umum, syarat obyektif dirujuk pada syarat “diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun”, sementara syarat subyektif umumnya merujuk pada “adanya kekuatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana,” kata Deden.
Kedua syarat inilah yg selalu mendominasi wacana boleh tidaknya seorang tersangka ditahan.

(II/Hy)