IndonesiaInteraktif.com - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu gelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan bersama Dinas perpustakaan dan kearsipan Provinsi Bengkulu di ruang rapat komisi IV, Senin (5/6/2023). Ketua komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edward Samsi mengatakan, pembahasan Raperda ini telah selesai dibahas dalam tingkat komisi IV dan siap untuk disahkan.
“Saat ini kita tinggal menunggu jadwal dari persidangan untuk rapat paripurna. Kalau pembahasannya sudah selesai kita juga sudah melaksanakan studi banding ke Provinsi Banten beberapa waktu yang lalu terkait Raperda ini,” ujarnya.
Disampaikannya, bahwa Raperda ini merupakan turunan dari Undangundang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009.

“Sudah cukup lama tidak ada perdanya. Sudah saatnya dibuatkan payung hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan,” ujarnya
Ia juga berharap setelah disahkannya Raperda ini dapat menyelenggarakan perpustakaan dengan baik dan mengoptimalkan penataan kearsipan daerah.
“Harapan kita setelah disahkannya Raperda ini dapat meningkatkan minat membaca masyarakat. Ini juga dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” pungkasnya (Adv)