Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Mendata Ulang Subjek Pajak

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Mendata Ulang Subjek Pajak (Photo : Andre)

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu mendata ulang subjek pajak. Permintaan ini sebagai upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah, setelah melakukan kunjungan kerja (Kunker) yang dilakukan ke PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kunker tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM beserta anggotanya, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Sri Rezeki, SH, Irwan Eriadi, SE, M.Si dan Yevri Sudianto, SH. Usin Abdisyah mengatakan, dari kunker tersebut ada beberapa catatan yang mesti dilakukan Pemprov melalui BPKD Provinsi Bengkulu dalam meningkatkan pendapatan daerah pada sektor pajak. “Dalam hal ini salah satu yang menjadi sorotan kita yakni pajak air permukaan,” kata Usin.

Usin menegaskan, ada beberapa langkah yang mesti dilakukan BPKD Provinsi Bengkulu, diantaranya mendata ulang subjek pajak. Baik perorangan maupun korporasi yang menikmati atau memanfaatkan hasil bumi dan lingkungan. “Terutana yang menjadi objek pajak sebagaimana tertuang dalam atura,” tegasnya

Jonaidi menambahkan, pihaknya juga mendorong agar BPKD dapat melakukan kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Inspektorat Provinsi Bengkulu dan BPKP. “Seperti penindakan Perda, serta peraturan perundangan terkait kerugian daerah akibat pemanfaatan objek pajak,” tambah Jonaidi. Mengingat tidak menutup kemungkinan, ada kerugian negara karena tidak disetorkannya pajak oleh subjek pajak. Sehingga memiliki potensi perkara pidana maupun perdata.

“Kita juga mewarning subjek pajak yang lain untuk segera menertibkan pembayaran pajak, terutama air permukaan,” imbaunya.


Sementara Irwan Eriadi, penggunaan air permukaan, harus dilaporkan objek pajak secara jujur demi kewajiban pajak yang harus dikeluarkan. “Kita bakal mengevaluasi tindaklanjut dari persoalan ini. Jika memang ada dugaan pelanggaran, kita tidak segan-segan mendorong audit investigatif,” tutupnya. (Adv)