Kasus Toni Tamsil dan Kejaksaan Ajukan Banding

Kasus timah Toni Tamsil, Jumat (5/9/24) (Photo : Danie)

Indonesia interaktif.com, Bengkulu -- Toni Tamsil terdakwa perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi timah, menyatakan pihaknya  akan mengajukan  banding terhadap putusan majelis hakim. Keputusan itu menanggapi langkah jaksa penuntut umum yang telah lebih dulu mengajukan banding. Kamis 05 september 2024.

Menurut kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian. Mengatakan dari pihaknya telah menyatakan banding terhadap putusaban yang dijatuhkan terhad Toni. Tindakan ini dilakukan setelah mengetahui bahwa pihak jaksa penuntut umum telah menyatakan banding kemarin.

”Menurut Jhohan, semula keluarga kliennya tidak bermaksud untuk mengajukan banding karena putusan majelis hakim di bawah tuntutan. Namun, karena jaksa penuntut umum kemarin mengajukan banding, keluarga Toni Tamsil akhirnya mengajukan banding” ungkapnya.

Jhohan menjelaskan, kliennya sama sekali tidak menerima uang dari bisnis penambangan timah sepeser pun.

”Klien kami sama sekali bukan pemain tambang. Klien kami memiliki toko kelontong, sebuah toko biasa, itu pun bukan supermarket,” ujar Jhohan.

Kasus timah ini sangat menarik atensi publik karena kerugian negara yang disebut mencapai Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, dia berpandangan, putusan yang rendah terhadap Toni Tamsil merupakan buntut dari rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum. Meskipun majelis hakim bisa memutus lebih tinggi, biasanya tidak jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 3 tahun 6 bulan.

”Untuk kasus seserius kasus timah ini, seharusnya jaksa penuntut umum tegas dan keras dengan mengajukan tuntutan yang tinggi. Undang-Undang Tipikor menyediakan tuntutan maksimal yang tinggi, yakni 12 tahun. Tapi, ternyata jaksa hanya menuntut dengan yang paling rendah,” kata Zaenur.

 

Penulis : Danie Setiawan, SH, MH

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, SH, MH CPM. CPA