IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Tidak dihadiri Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA., Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024 dengan agenda laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa persidangan ke-1 yang dilakukan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Benkulu, Senin (4/3/2024) ditunda.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi S.P., menjelaskan terkait dengan penundaan rapat tersebut dikarenakan rapat tersebut harus dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, karena pada rapat tersebut anggota DPRD Provinsi akan memberikan pendapat dan mengambil keputusan, dan Gubernur akan memberikan tanggapan.
“Pada rapat ini anggota DPRD akan memberikan pendapatnya dan mereka akan mengambil keputusan setuju atau tidak, setelah itu akan adanya tanggapan Pak Gubernur, maka nya harus ada Pak Gubernur dalam rapat ini," jelas Jonaidi.

Jonaidi menambahkan, setelah tanggapan dari Gubernur sesuai dengan pendapat fraksi-fraksi yang hadir, maka akan ada penandatangan kesepakatan antara Gubernur dan Pimpinan DPRD yang disaksikan oleh ketua fraksi.
"Setelah sesuai dengan pendapat fraksi yang hadiri, maka akan ada penandatangan kesepakatan antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD dan disaksikan oleh ketua fraksi, maka dari ity wajib dihadiri oleh Gubernur," lanjutnya.
Dilanjutnya, Jonaidi mengatakan kesepakatan yang seharusnya ditanda tangan langsung oleh Gubernur tidak bisa ditanda tangan oleh asisten.
"Kami minta ditunda dulu karena didalam perda ada tiga yang menyangkut hajat hidup masyarakat, jadi kami minta dikordinasikan lagi kapan Pak Gubernur ada jadwal yang pas untuk menlanjutkan rapat ini," pungkasnya. (adv)