IAI Bengkulu Dipertanyakan Berkenaan Dengan Dasar Hukum Pergub Lisensi Arsitek Tanpa Perda Bangunan Gedung di Bengkulu Part-2

IAI Bengkulu dipertanyakan Berkenaan Dasar Hukum Pergub Lisensi Arsitek Tanpa Perda Bangunan Gedung di Bengkulu Part-2

 

Pergub Tanpa Perda: Ketika Regulasi Kehilangan Akar Hukum

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu - Kebijakan publik tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia lahir dari sistem hukum yang berlapis, terstruktur, dan saling terikat. Karena itu, ketika Pemerintah Provinsi Bengkulu menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lisensi Arsitek tanpa didahului Peraturan Daerah (Perda) yang relevan, yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur—melainkan legitimasi hukum itu sendiri.

Masalah ini bukan teknis administratif. Ini adalah persoalan mendasar: apakah negara, melalui pemerintah daerah, masih tunduk pada prinsip rule of law, atau justru mulai mengabaikan struktur hukum demi percepatan kebijakan?

 

Membedah Cacat Formil: Hierarki yang Dilanggar

 

Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara tegas mengatur bahwa setiap produk hukum harus memenuhi asas:

  • Kesesuaian jenis dan hierarki
  • Kesesuaian materi muatan

 

Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa peraturan di bawah undang-undang, termasuk Pergub, diakui keberadaannya sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

 

Pertanyaannya:

di mana letak “perintah” atau “delegasi” itu jika Perda sebagai induk pengaturan tidak ada?

 

Tanpa Perda yang secara spesifik mengatur bangunan gedung atau praktik arsitek, Pergub kehilangan legitimasi sebagai aturan pelaksana. Ini membuka ruang untuk menyebutnya sebagai cacat formil—yakni cacat dalam proses pembentukan, bukan hanya substansi.

 

Menabrak Domain Profesi: Konflik dengan Hukum Nasional

Masalah tidak berhenti pada aspek formil. Secara substansi, Pergub Lisensi Arsitek berpotensi memasuki wilayah yang telah diatur secara eksklusif oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

 

UU ini menegaskan bahwa:

 

  • Lisensi arsitek merupakan bagian dari sistem nasional
  • Registrasi dan sertifikasi dilakukan oleh lembaga profesi yang diakui negara
  • Standar kompetensi bersifat nasional, bukan fragmentatif daerah

 

Jika pemerintah daerah menerbitkan lisensi dengan mekanisme sendiri tanpa sinkronisasi, maka terjadi overlapping kewenangan. Lebih jauh, hal ini berpotensi melanggar asas:

 

  • Lex superior derogat legi inferiori (aturan lebih tinggi mengesampingkan aturan lebih rendah)
  • Lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengesampingkan yang umum)

 

Dalam konteks ini, UU Arsitek sebagai regulasi nasional jelas memiliki posisi lebih tinggi dan spesifik dibanding Pergub.

 Potensi Gugatan: Dari PTUN hingga Judicial Review

 

Secara hukum, Pergub ini tidak hanya problematik—tetapi juga rentan digugat. Setidaknya ada beberapa jalur yang dapat ditempuh:

 

1. Uji Materiil ke Mahkamah Agung

 

Pergub sebagai peraturan di bawah undang-undang dapat diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dasar gugatan:

 

  • Bertentangan dengan UU 12/2011 (cacat formil)
  • Bertentangan dengan UU 6/2017 (cacat materiil)
  •  

 

2. Gugatan Tata Usaha Negara

 

Jika Pergub ini melahirkan keputusan administratif (misalnya penolakan atau penerbitan lisensi), maka pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

 

Argumentasi utama:

 

  • Keputusan lahir dari regulasi yang tidak sah
  • Terjadi penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir)

     

3.  Pengujian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

 

 

Pergub ini juga berpotensi melanggar prinsip:

  • Kepastian hukum
  • Keterbukaan
  • Kecermatan

 

Dalam praktik peradilan administrasi, pelanggaran AUPB sering menjadi dasar kuat untuk membatalkan kebijakan pemerintah.

 

“Sesat Pikir” Regulasi: Cepat, Tapi Tidak Tepat

 

Pite nameFenomena ini mencerminkan apa yang dapat disebut sebagai “sesat pikir legislasi”—ketika kecepatan dianggap lebih penting daripada ketepatan.

Dalih percepatan, termasuk untuk mendukung kebijakan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memang dapat dipahami. Namun, dalam negara hukum, proses tidak boleh dikorbankan demi hasil.

 

Regulasi yang lahir secara tidak prosedural justru akan:

 

  • Sulit diimplementasikan
  • Ditolak oleh pelaku profesi
  • Rentan dibatalkan di pengadilan

 

Alih-alih mempercepat, kebijakan seperti ini justru berpotensi menciptakan stagnasi baru.

 

Jalan Keluar: Kembali ke Rel Konstitusional

 

Solusi atas polemik ini sebenarnya sederhana, tetapi membutuhkan komitmen:

 

  1. Segera menyusun Perda Bangunan Gedung dan Praktik Arsitek sebagai dasar hukum utama
  2. Melakukan harmonisasi vertikal dengan undang-undang nasional
  3. Melibatkan organisasi profesi seperti IAI dalam perumusan kebijakan
  4. Membuka ruang partisipasi publik untuk menjamin legitimasi sosial

     

Penutup: Antara Kekuasaan dan Kepatuhan

 

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang arsitek atau bangunan gedung. Ini adalah ujian terhadap cara negara menggunakan kekuasaan.

 

Apakah kekuasaan dijalankan dalam koridor hukum, atau justru melampaui batasnya?

 

Pergub tanpa Perda adalah contoh kecil dari persoalan besar: ketika struktur hukum diabaikan, maka kepercayaan publik ikut runtuh.

 

Dan dalam negara hukum, kehilangan kepercayaan adalah risiko terbesar yang tidak bisa diperbaiki hanya dengan satu regulasi baru.

 

 

Ditulis Oleh :

 

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.

Wartawan IndonesiaInteraktif.com

 

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.A.

Wartawan IndonesiaInteraktif.com

 

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.