Indonesiainteraktif.com - Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pada tahun 2020, agar pelaksanaan Pilkada dapat efektif dan efisien terutama dalam pembiayaan maka pada tanggal 9 Desmber 2020 pemerintah melaksanakan Pilkada serentak untuk periode 2001 - 2004.
Pemilihan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang dilaksanakan di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi (Gubernur), 37 Kota (Walikota) dan 224 Kabupaten (Bupati), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah tercatat sebanyak 101 juta DPT.
“Sedangkan untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) berjumlah 105.396.460 orang dengan total dana penyelenggaraan Rp. 9.9 Triliun dengan rincian untuk masing-masing pemilih dikeluarkan pembiayaan senilai Rp. 94.310/orang,”
Setiap daerah punya cerita sendiri dalam melaksanakan kegiatan kampaye di masa pandemi ini. Tak terkecuali di Kabupaten Kaur Provinisi Bengkulu.
Walaupun hanya diikuti olehn2 paslon, nomor urut 1 Gusril Pausi - Medi Yuliardi dan nomor urut 2 Lismidianto - Herlian Machrom, Pilkada di Kabupaten Kaur menyisahkan hal yang tidak mengenakkan berupa perbuatan main hakim sendiri atau anarkis yang dilakukan oknum pendukung salah satu calon.
Perbuatan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab itu dilakukan terhadap dua warga,
Kejadiannya, pada sabtu (28/11/2020) malam sekira pukul 23.30 Wib, telah terjadi pencegatan atau penghadangan yang dilanjutkan dengan penganiayaan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap 2 warga yang bernama Ririn Apriyanto dan Nisarman yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka memar dan luka lecet yang disertai juga rasa traumatis.
Menurut dari korban saat diwawancarai oleh wartawan, keduanya dicegat saat hendak menuju pulang ke kediamannya di Desa Batu Lungun, pencegatan yang disertai penganiayaan ini terjadi di Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal, dan para oknum ini menodongkan senjata tajam diarahkan ke leher korban yang bertujuan memaksa korban agar mengakui bahwa korban sedang melakukan bagi-bagi uang.
"Padahal jelas kami saat itu tidak ada melakukan perbuatan bagi-bagi uang, dan kami saat itu baru saja pulang bersilaturahmi dengan tokoh agama yang ada di Pondok Pesantren Desa Bukit Indah Nasal, harapan kami sebagai korban agar pihak penegak hukum menegakkan keadilan seadil-adilnya, agar tidak ada ririn-ririn lain yang mengalami penganiayaan." Ujar Korban saat ditemui di Polres Kaur tadi malam, Senin (30/11/2020).
Terhadap perbuatan anarkis itu, hari ini, salah satu calon Bupati, Gusril Pausi, S.Sos, M.Ap menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaur agar jangan mudah terpancing oleh ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Saya menghimbau kepada adik sanakku masyarakat Kaur, agar jangan terpancing emosi dan jangan berbuat hal-hal yang dapat memecah belah masyarakat, mari kita tetap tenang dan selalu percayakan penegakan hukum yang dilakukan oleh saudara-saudara kita di Polres Kaur, karena keamanan dan kenyamanan hidup bermasyarakat sangatlah diutamakan,” kata Gusril saat diwawancarai di Posko Pemenangannya di Desa Cuko Enau Kaur Utara yang didampingi oleh Putra Sulungnya Ferryan Muhammad Daffa, Selasa (1/12/2020).
Menurut beliau, perbuatan yang dilakukan oleh oknum ini memang sudah mencoreng nilai demokrasi, tapi tetap kita ke depankan norma-norma sosial dan adat istiadat yang ada di Kaur tercinta ini.
"Ayo kita bersama-sama menjaga norma sosial dan norma-norma adat istiadat kita di Kaur ini, mengingat kita di Kaur ini terkenal dengan nilai santun yang sudah diturunkan oleh para pendahulu dan nenek moyang kita terdahulu, mari kita fokus menuju pesta demokrasi yang aman, kondusif dan sejuk, dan kita harus menjadi contoh yang baik bagi daerah lain." Ucap Gusril Pausi dengan rasa bangga dengan warga Kaur yang selalu hidup tenteram dan selalu menjunjung rasa toleransi terhadap sesama.
Terhadap kejadian penganiayaan tersebut, pihak Kepolisian berjanji kepada korban akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(II/Hy)