Indonesiainteraktif.com, Pagaralam - Anggota DPRD Kota Pagaralam berjumlah 25 orang serentak kembali turun ke tiga Daerah Pemilihan (Dapil) di lima Kecamatan se-Kota Pagaralam melakukan agenda reses tahap II, untuk menampung aspirasi masyarakat atau dari kunstituen, Jumat (21/05/2021).
Reses anggota dewan Dapil 1 dilaksanakan di halaman Kantor Camat Pagaralam Selatan, sementara Dapil 2 digelar di Kantor Kecamatan Dempo Selatan dan Dapil 3 bertempat di halaman Kantor Camat Pagaralam Utara.
Agenda reses menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 dalam tiap pelaksanaan kegiatan. Acara dibuka secara resmi Ketua DPRD Pagaralam Jenni Shandiyah didampingi Wakil Ketua I Hj Dessy Sisca, Wakil Ketua II Efsi dan diikuti para anggota dewan
Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Shandiyah mengatakan, reses tahap II dilaksanakan serentak di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) di lima Kecamatan se-Kota Pagaralam. Mengambil tema “Pencegahan Penyebarluasan Covid 19”.
“Informasi yang kami dapatkan Kota Pagaralam saat ini status sudah masuk dalam zona kuning sebelumnya berada di zona orange,” jelas Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Shandiyah.
Jenni menambahkan, khusus Kecamatan Pagaralam Utara saat ini masuk dalam zona hijau, hal ini tidak terlepas dari peran serta satgas dan semua pihak, dinas kesehatan, kepolisian, TNI, perangkat pemerintahan, camat lurah RW dan RT yang mana bahu membahu dalam pencegahan Covid 19.
“Berharap peran serta semua pihak. Jika ada keramaian pihak satgas bisa memberikan penjelasan apa saja kebijakan baru yang keluar, terkait penanganan Covid 19 supaya tidak terjadi miskomunikasi dalam kegiatan kegiatan masyarakat,” ungkapnya.
Terpenting prokes jalan, dengan menyiapkan cuci tangan, pakai masker sehingga meminimalisir tidak menjadi polemik dan perdebatan di tengah masyarakat, seperti jika turun perintah dari pusat secara otomatis peraturan dibawahnya tidak bisa dipakai lagi, hendaknya masyarakat bisa mematuhi aturan-aturan ini demi keselamatan kesehatan bersama.
Alhamdulilah sebut Jenni saat ini Kota Pagaralam sudah masuk zona kuning, berarti aktifitas yang sudah disepakati di Perwako termasuk resepsi dan sedekah sudah diperbolehkan. Selaku wakil rakyat, merupakan kewajiban untuk menyampaikan kepada konstituen.
“Kalau masyarakat tidak mengikuti aturan yang jelas, kami tidak bertanggungjawab jika aparat bertindak. Aturan sudah jelas siapkan masker, cuci tangan dan diatur jarak supaya tidak terjadi kerumunan, maka dari itu kita sama sama tindak lanjuti,” demikian Jenni. (Adv)