Indonesiainteraktif.com, Bengkulu – Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI menyatakan penolakan tegas terhadap praktik penegakan hukum yang tergesa-gesa, tidak profesional, dan berpotensi merugikan warga negara yang belum tentu bersalah. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia harus menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses penyidikan hingga penuntutan.
“Saya menolak penegakan hukum yang tergesa-gesa dan tidak profesional yang berpotensi merugikan seseorang. Negara hukum menuntut aparat bekerja berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang jelas, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan situasional,” tegas Herawansyah dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Pernyataan tersebut sejalan dengan peringatan yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang tanpa didukung alat bukti yang kuat.
Peringatan itu disampaikan Yusril setelah mencermati kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama sejumlah aktivis lainnya yang pada akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” ujar Yusril sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
Prinsip Hukum yang Harus Dipatuhi Aparat
Herawansyah menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia telah memiliki aturan yang jelas dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang wajib dipatuhi aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum hingga hakim.
Beberapa ketentuan penting yang seharusnya menjadi pedoman aparat antara lain:
1. Pasal 17 KUHAP
Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
2. Pasal 21 KUHAP
Penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti yang cukup serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan:
- Melarikan diri
- Menghilangkan barang bukti
- Mengulangi tindak pidana.
3. Pasal 183 KUHAP
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali jika sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah pelakunya.
4. Pasal 184 KUHAP
Alat bukti yang sah meliputi:
- keterangan saksi
- keterangan ahli
- surat
- petunjuk
- keterangan terdakwa.
Menurut Herawansyah, ketentuan tersebut merupakan manifestasi dari prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah yang juga dijamin dalam Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu tindakan penangkapan atau penahanan tidak boleh dilakukan secara gegabah,” tegasnya.
Negara Wajib Rehabilitasi dan Ganti Rugi
Dalam perspektif hukum acara pidana, Herawansyah juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memulihkan nama baik seseorang yang dinyatakan tidak bersalah.
Hal tersebut diatur dalam:
Pasal 95 KUHAP
Seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Pasal 97 KUHAP
Pengadilan wajib memberikan rehabilitasi kepada terdakwa yang dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Yusril juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, apabila seseorang telah melalui proses hukum namun akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka negara berkewajiban memulihkan nama baik serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum.
“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” ujarnya.
Kasus Delpedro dan Aktivis Berakhir Bebas
Dalam perkara tersebut, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar sebelumnya menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana penghasutan terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Namun dalam sidang putusan pada Jumat (6/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim kemudian memutuskan:
- Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan
- Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya melalui rehabilitasi nama baik.
Momentum Evaluasi Penegakan Hukum
Herawansyah menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi aparat penegak hukum di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa.
Menurutnya, penegakan hukum yang gegabah tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum. Aparat harus bekerja secara profesional, objektif, dan berbasis bukti. Jika tidak, maka keadilan bisa berubah menjadi ketidakadilan yang dilegalkan,” tegasnya.
Ia berharap ke depan aparat penegak hukum menjadikan asas due process of law sebagai prinsip utama, sehingga praktik kriminalisasi atau penegakan hukum yang tergesa-gesa tidak lagi terjadi di Indonesia.
Ditulis Oleh :
Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.
Doctor of Philosophy in Social and Political Science, Airlangga University Surabaya, Expert in Political Science, Political Communication and Social Media.
Adalah Journalis Senior Indonesia Intereraktif Media Group.
Ahli Teknik Jalan Utama, Ahli Teknik Bangunan Gedung Utama, Ahli Teknik Rawa dan Pantai Utama, Ahli Manajemen Konstruksi Utama, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Berdertifikat, Arsitek bersertifikat.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu
[Sedang menyelesaikan pendidikan Ilmu Hukum]