Empat Pilar Hak dalam UU Pers: Menjaga Keseimbangan Kebebasan dan Tanggung Jawab

Empat Pilar Hak dalam UU Pers, Rabu (11/06/2025). Foto : Kemas / IndonesiaInteraktif.com

 

Indonesiainteraktif.com, Jakarta  – Kebebasan pers merupakan fondasi utama dalam sistem demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Untuk menjamin hal itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan empat hak utama, baik kepada masyarakat maupun wartawan, guna menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan publik dari pemberitaan yang merugikan.

1. Hak Jawab

Hak jawab memungkinkan individu atau kelompok memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik mereka. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, media wajib memuat hak jawab secara proporsional paling lambat dua kali 24 jam setelah diterima.

“Hak jawab adalah bentuk perlindungan terhadap publik yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan. Ini juga memperkuat kredibilitas media,” ujar Ketua Dewan Pers dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6).

2. Hak Koreksi

Selain hak jawab, masyarakat juga memiliki hak koreksi atas informasi yang tidak akurat. Sesuai Pasal 5 ayat (3), media berkewajiban memuat koreksi terhadap informasi yang terbukti salah. Koreksi merupakan bagian dari etika dan tanggung jawab moral pers.

“Media harus bersedia memperbaiki kesalahan. Ini bukan kelemahan, justru bagian dari profesionalisme,” ujar aktivis kebebasan pers, Ratna Sari.

3. Hak Tolak

Berbeda dari dua hak sebelumnya, hak tolak diberikan kepada wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber. Hak ini diatur dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 1 angka 10 UU Pers. Hak tolak penting untuk melindungi narasumber, terutama dalam peliputan kasus yang sensitif atau berisiko tinggi.

“Hak tolak adalah jantung dari jurnalisme investigatif. Tanpa ini, banyak informasi penting tak akan pernah sampai ke publik,” kata seorang jurnalis senior dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

4. Hak Mendapatkan Informasi

UU Pers juga menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3). Hak ini memperkuat peran pers sebagai alat kontrol sosial dan menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Menjaga Keseimbangan Kebebasan dan Etika

Empat hak yang diatur dalam UU Pers ini menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia bukanlah kebebasan tanpa batas. Hak jawab dan hak koreksi memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hak tolak melindungi kerja jurnalistik. Sementara hak untuk memperoleh informasi memastikan masyarakat tetap mendapat berita yang bernilai dan dapat dipercaya.

“Dengan keberadaan empat hak ini, semua pihak—media, narasumber, maupun publik—memiliki posisi yang adil dalam ruang publik,” ujar seorang pakar hukum pers.

 

Penulis : Kemas Benyamin

Editor : Fitria