IndonesiaInteraktif.com, Rokan Hilir — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung pada Senin sore (10/02/2025) di ruang rapat utama kantor DPRD Rohil.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso, didampingi Wakil Ketua Maston dan Wakil Ketua Basiran Nur Effendi. Hadir pula Wakil Bupati Rohil Sulaiman, para ketua dan anggota fraksi serta komisi, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Imam Suroso menyampaikan bahwa penyampaian empat ranperda ini merujuk pada surat Bupati Rokan Hilir Nomor 100.3/HK/2024/243 tanggal 28 Agustus 2024 tentang usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Empat ranperda yang diajukan ini telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujar Imam Suroso.
Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman, menyampaikan bahwa keempat ranperda tersebut akan dibahas bersama DPRD hingga nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah.
"Ranperda yang kami ajukan yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Rohil tahun 2025-2045, penambahan penyertaan modal pada PT BPR Rohil Perseroda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat, serta penyelenggaraan cadangan pangan daerah," ungkap Sulaiman.
Terkait RPJPD, Sulaiman berharap agar pembahasan dilakukan dengan mencermati secara seksama materi dan substansi yang telah disusun. Sedangkan mengenai penyertaan modal pada PT BPR Rohil Perseroda, Sulaiman menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung pengembangan usaha, memperkuat struktur permodalan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Bank BPR Rohil saat ini dinilai memiliki kinerja yang baik, dan dengan tambahan penyertaan modal diharapkan mampu bersaing dengan bank-bank lain di daerah," katanya.
Untuk ranperda tentang ketertiban umum, Sulaiman menekankan pentingnya hal tersebut sebagai bagian dari kewajiban dasar pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Ketertiban umum dan ketenteraman adalah pondasi bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ucapnya.
Sementara, ranperda tentang cadangan pangan diarahkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah daerah ingin memastikan adanya pengelolaan dan penyaluran pangan secara efektif dan efisien.
"Perda ini diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengantisipasi dan menanggulangi kondisi rawan pangan yang bisa terjadi kapan saja," tutup Sulaiman.
Penyerahan dokumen empat ranperda ini secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Sulaiman kepada Wakil Ketua DPRD Imam Suroso di akhir rapat. (adv)