DPRD Rohil Bentuk Empat Pansus Bahas Empat Ranperda Prioritas 2025

DPRD Kabupaten Rokan Hilir resmi membentuk empat Panitia Khusus, pada Kamis (13/02/2025). Foto : Musda / IndonesiaInteraktif.com

 

IndonesiaInteraktif.com, Rokan Hilir – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir resmi membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Pembentukan pansus ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohil, Maston.

Dalam rapat yang berlangsung beberapa waktu lalu, Maston menyampaikan bahwa pembentukan pansus ini didasarkan pada Keputusan DPRD Rohil Nomor 5 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.

“Empat pansus yang dibentuk ini akan bekerja selama tiga bulan untuk membahas dan menyusun ranperda sesuai dengan tugasnya masing-masing. Ini adalah bagian dari komitmen DPRD Rohil untuk mempercepat proses legislasi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” ujar Maston dalam pidatonya, pada (13/02/2025).

Pansus A akan membahas Ranperda tentang penyertaan modal pada perusahaan perseroan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil. Sementara Pansus B ditugaskan untuk membahas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Pansus C mengemban tugas membahas Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Sedangkan Pansus D akan fokus pada Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Setiap pansus terdiri dari sejumlah anggota DPRD dari lintas fraksi, yang akan bekerja secara intensif bersama perangkat daerah dan tim ahli.

“Kami berharap seluruh pembahasan dapat berjalan efektif dan menghasilkan perda yang berkualitas. Pansus juga akan bekerja sama dengan tim ahli dan staf sekretariat DPRD untuk memastikan akurasi dan kelengkapan materi,” kata Maston.

Keempat ranperda tersebut dinilai strategis karena mencakup isu-isu penting mulai dari pembangunan jangka panjang, ketahanan pangan, ketertiban masyarakat, hingga penguatan ekonomi daerah melalui penyertaan modal.

Tahapan selanjutnya, pembahasan intensif akan dilakukan baik secara internal DPRD melalui pansus maupun dengan Pemda serta dinas terkait untuk menyempurnakan substansi setiap ranperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. (adv)