Indonesiainteraktif.com, Rokan Hilir - Rapat paripurna penyampaian usulan ranperda inisiatif DPRD tentang Hymne dan mars Rokan Hilir oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Abdullah dengan didampingi oleh ketua DPRD Rohil Maston dan wakil ketua DPRD Hamzah. Acara tersebut di gelar di ruang siding utama gedung DPRD Rohil Jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa (12/10/2021).
Turut hadir bupati dan wakil bupati Rokan Hilir yang diwakili oleh sekda Rohil HM Job Kurniawan,AP,Msi. Hadir saat itu 23 orang anggota DPRD dari 45 orang yang terdiri dari unsure fraksi. Tampak juga ketua Fraksi, ketua Komisi, ketua Banggar,ketua Bapemperda dan ketua Banmus serta para pejabat tinggi Pratama, para administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
“Sesuai pasal 19 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib sudah tercapai dan rapat sudah dapat dimulai,” terang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rohil, Abdullah.
Kata Abdullah, rapat pada tanggal 12 Oktober 2012 yakni menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang hymne dan mars Rokan Hilir oleh DPRD Kabupaten Rokan Hilir dibuka dan rapat saya nyatakan terbuka untuk umum.
Dia menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Rokan Hilir melalui Perda DPRD Kabupaten Rokan Hilir akan mengusulkan Perda tentang Hymne dan Mar. Sesuai surat nomor 5 tanggal 20 September 2021 dan surat nomor 6 tanggal 23 September untuk disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
“Sesuai pasal 7 ayat 5 dan 6 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib hasil pengkajian atas usulan dan Perda hymne dan mars Rokan Hilir disampaikan dalam rapat paripurna dengan tahapan sesuai ketentuan pada pasal 6a peraturan tersebut diatas pengusul memberikan penjelasan. Berikut mari kita simak dengan seksama penjelasan usulan ranperda inisiatif DPRD tentang Hymne dan mars Rokan Hilir,” jelasnya.
Usulan ranperda inisiatif DPRD tersebut di bacakan oleh anggota DPRD Rohil, Darwis Syam. Dia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah sudah memberi kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan pengajuan rancangan Perda tentang hymne dan mars Kabupaten Rokan Hilir.
Lanjutnya mengatakan atas nama badan pembentukan peraturan daerah untuk menyampaikan beberapa hal sebagai berikut; pertama terkait dengan latar belakang pengajuan dan kontra tentang hymne dan mars Rokan Hilir ini sebagaimana diketahui pembentukan undang undang mengalami proses cukup panjang dengan makan waktu dan tenaga cukup banyak perjuangan yang telah dilakukan oleh para tokoh perjuangan pembentukan kabupaten dan akhirnya membuahkan hasil setelah ditetapkan melalui undang-undang nomor 53 tahun 1999, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir kabupaten Siak, kabupaten Karimun, kabupaten Natuna, kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam.
“Pada tahun ini kita memperingati hari ulang tahun yang ke-22 tepatnya pada tanggal 4 Oktober 2021,” tuturnya.
Beliau mengatakan setelah pembentukan tidak berarti perjuangan selesai, justru sebaliknya awal dari perjuangan tanpa akhir dalam rangka memenuhi tujuan pembentukan Kabupaten itu sendiri. Oleh karena itu, kata Darwis Syam, sejumlah hal penting harus segera mungkin untuk diselesaikan, salah satu hal penting tersebut adalah terkait dengan identitas sebagai salah satu unit pemerintahan dalam bingkai negara kesatuan Indonesia.
Lanjutnya Darwis Syam menegaskan, dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2021 telah membentuk peraturan daerah tentang lambang daerah kabupaten Rokan Hilir yaitu peraturan daerah nomor 3 tahun 2001.
“Oleh karena itu adalah sebuah keniscayaan bagi kita untuk melengkapi keberadaan atau kepemilikan lambang daerah khususnya terkait dengan Hymne dan mars dalam rangka memperkokoh persatuan internal kita sebagai kabupaten yang ada di provinsi Riau yang yang ingin disampaikan adalah terkait tahapan penyusunan ranperda hymne dan mars Kabupaten Rokan Hilir,” sebut Darwis Syam.
Dia menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah tentang hymne dan mars Kabupaten Rokan Hilir ini sesungguhnya telah inisiasi oleh DPRD Kabupaten Rokan Hilir Riau 2014-2019 yang lalu. Namun karena satu dan lain hal ini tidak dilanjutkan tahap pembahasan dan pengesahan sampai periode DPRD tahun 2019 berakhir.
“Oleh karena itu kami badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Rokan Hilir Riau 2019-2024 sekarang mengambil inisiatif untuk meneruskan proses pembentukan peraturan daerah ini ke tahap pembentukan materi yang disusun oleh bekerjasama dengan pusat kajian dan pengembangan produk hukum daerah universitas Islam Riau,” tambahnya.
“Pimpinan sidang dewan yang terhormat, sesuai dengan tahapan pembentukan Perda inisiatif DPRD yang diatur dalam peraturan menteri Dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah maka kami atas nama badan pembentukan peraturan daerah dengan segala kerendahan hati dan semangat kebersamaan mengusulkan rancangan Perda tentang hymne dan mars Rokan Hilir dalam rapat paripurna ini. Selanjutnya atau anggota DPRD lainnya akan memberikan pandangan terhadap ranperda tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat 4 Permendagri tersebut dalam rapat paripurna DPRD akan memutuskan usulan rancangan Perda ini,” demikian Darwis Syam. (Indoaktif/Adv)