Diduga Libatkan Pramuka Dalam Politik Pilkada 2020, Jika Terbukti Pasangan Lismidianto - Herlian Muchrim Melanggar Hukum

Pramuka

 

Indonesiainteraktif.com - Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso menegaskan, gerakan pramuka adalah organisasi pendidikan yang bersifat non-politik. Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

"Anggota gerakan pramuka selama berseragam pramuka, tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis juga tidak mendukung apalagi mencela dan mengejek calon mana pun, baik dalam pemilihan residen maupun pemilihan anggota legislatif," kata Budi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/11/2018) sebagaimana dilansir dari Republika.co.id.

Ia menambahkan, setiap warga negara mempunyai hak politik masing-masing. Namun kegiatan politik praktis tidak boleh dilakukan dengan menggunakan seragam pramuka. 

Hal itu tak hanya dalam pelaksanaan di lapangan, tetapi juga menyangkut penggunaan foto berseragam Pramuka pada alat-alat kampanye pemilihan Presiden, Kepala Daerah dan anggota legislatif.

Ia menjelaskan, gerakan pramuka adalah institusi pendidikan sebagaimana kepanjangan namanya yang berbunyi 'Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana'. Gerakan ini merupakan pendidikan nonformal bagi kaum muda, melengkapi pendidikan formal di sekolah dan informal di lingkungan keluarga.

Sebagaimana aturan perundangan yang berlaku, aset atau fasilitas institusi pendidikan dilarang digunakan untuk kegiatan politik praktis. Bagi Gerakan Pramuka, fasilitas itu termasuk gedung kwartir, bumi perkemahan, dan aset lainnya. 

Memperhatikan berita yang dibuat Beritaterbit.com tanggal Minggu (15/11/2020) Kenapa Organisasi Pramuka Dibawa-bawa Mendukung Paslon Bupati Kaur? | Berita terbit atas dasar pemberitaan Kaur, https://www.indoku.id/kami-pramuka-dan-paskibra-mendukung-berseri, jika benar, bahwa apa yang dilakukan paslon Lismidianto - Herlian Machrom membawa Pramuka ke rana politik diduga melanggar Undang-Undang Pramuka dan AD/ART Pramuka.

“Jika benar, apa yang dilakukan paslon yang melibatkan Pramuka dalam kegiatan politiknya sangat mencemarkan Gerakan Pramuka,” kata Herman Suryadi, Waka III Kwarcab Pramuka Kota Bengkulu.

Herman Suryadi juga menegaskan pelibatan Pramuka dalam politik praktis adalah melanggar hukum.

“Pelibatan Pramuka dalam politik pilkada melanggar hukum, sebagaimana telah diatur dalam Yang melarang anggota Gerakan Pramuka berpolitik : UU RI No.12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka BAB 1V Pasal 20 Ayat (1), Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka BAB III Pasal 6 Ayat (2), Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka BAB III Pasal 9 Ayat (6),” ujar Herman Suryadi dengan nada geram.

Mengenai hal ini, pewarta telah melakukan konfirmasi kepada Kapores Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik., MH. 

“Iya, saya sudah mendengar mengenai hal ini, akan didalami dulu,” kata Kapolres yang sangat bersahabat dengan Wartawan ini.

Setelah pewarta ingin membuka ulang berita yang dibuat awalnya oleh Indoku.id, laman tersebut sudah dihapus, tetapi pewarta telah mendapatkan screenshootnya.

Catatan Redaksi :

berita pertama yang mengabarkan bahwa Kami Pramuka dan Paskibraka Mendukung Berseri dibuat oleh Indoku.id, https://www.indoku.id/kami-pramuka-dan-paskibra-mendukung-berseri. Link berita tersebut telah dihapus oleh mereka.

 

Pramuka

 

Kaur

 

Kaur

(II/Hy)