10 Tahun Yang Akan Dilangkan: Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM di Kota Bengkulu yang Diduga Dilakukan Helmi Hasan dan Kroni-kroninya, Akankah Jadi Peti Es di Kejaksaan Agung ?

Kasus Mega Mall dan PTM pada Jumat, 1 Agustus 2025. Foto : Ilustrasi / IndonesiaInteraktif.com

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Kasus korupsi yang menggerogoti dua aset vital milik Pemerintah Kota Bengkulu Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) kembali menjadi sorotan nasional. Dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, kini mencuat setelah yang bersangkutan diperiksa langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Rabu, 30 Juli 2025.

Namun pertanyaan besar masih menggantung di benak kita: Akankah kasus ini benar-benar dituntaskan, atau justru dibekukan dalam peti es hukum di Gedung Bundar Kejaksaan Agung?.

 

Mega Mall dan PTM bukanlah sekadar pusat belanja. Keduanya adalah proyek strategis yang dibangun dengan anggaran besar dan harapan tinggi untuk mendongkrak ekonomi lokal. Namun sejak tahun 2004 hingga dekade berikutnya, justru menjadi ladang korupsi yang diduga melibatkan para pejabat, pengusaha, dan birokrat.

 

Modus Operandi

  
•    Peralihan Aset: HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang semula dikuasai Pemkot Bengkulu dialihkan menjadi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang mempermudah privatiasi aset.
•    Agunan Kredit Ganda: Aset negara kemudian diagunkan ke bank oleh pihak ketiga, dan ketika kredit macet, diagunkan kembali ke lembaga keuangan lain — tanpa campur tangan nyata dari Pemkot.
•    Potensi Kerugian Negara: Indikasi kerugian negara mencapai Rp 250 miliar, termasuk hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama 10 tahun berturut-turut.

 

Dugaan Keterlibatan Helmi Hasan: Kebijakan yang “Difasilitasi”?

 

Helmi Hasan menjabat Wali Kota Bengkulu selama dua periode penuh, 2013–2023. Di periode inilah, berbagai kebijakan strategis terkait pengelolaan aset Mega Mall dan PTM diduga bermasalah.

Apa yang Diduga?
•    Pembiaran Sistematis: Tidak ada upaya memulihkan hak negara atas aset, meski diketahui diagunkan oleh pihak swasta.
•    Rekomendasi Administratif Bermasalah: Dugaan adanya surat atau kebijakan yang mempercepat legalisasi SHGB, yang kemudian dipakai untuk pinjaman oleh pihak swasta.
•    Jaringan Kroni: Beberapa pihak swasta yang kini telah menjadi tersangka diduga memiliki kedekatan politis dan bisnis dengan lingkaran kekuasaan Helmi.

 

Pemeriksaan oleh Kejagung: Jalan Menuju Terang atau Sekadar Formalitas?

Pada 30 Juli 2025, Helmi Hasan akhirnya dipanggil oleh penyidik Kejati Bengkulu dan diperiksa di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta karena Helmi saat ini menjabat sebagai Gubernur Bengkulu dan berada di ibu kota untuk agenda pemerintahan.

Namun publik mempertanyakan: mengapa pemeriksaan dilakukan diam-diam dan minim transparansi?

“Kita khawatir kasus ini hanya akan menjadi formalitas pemeriksaan, lalu diredam secara politik. Sudah terlalu lama kita menyaksikan bagaimana kasus besar justru berhenti ketika menyentuh elit,” ujar seorang aktivis anti-korupsi dari Bengkulu, yang meminta identitasnya disamarkan.

 

Potensi Peti Es Hukum: Siapa yang Bermain?

Kekhawatiran terbesar publik adalah ketika kasus ini memasuki fase ‘pengendapan’ tanpa kejelasan. Sejumlah sumber menyebutkan adanya lobi politik intens dari berbagai pihak agar kasus ini tidak berkembang ke tingkat penetapan tersangka terhadap Helmi Hasan.

 

Faktor yang Mendorong “Pembekuan”:
•    Posisi Politik Strategis: Sebagai Gubernur, Helmi Hasan memiliki pengaruh politik dan jejaring kuat, baik di tingkat lokal maupun nasional.
•    Minimnya Tekanan Publik Nasional: Minim sorotan media nasional membuat ruang “negosiasi kasus” terbuka lebar.
•    Indikasi Kriminalisasi Terbatas: Penyidik dinilai hanya menyasar aktor-aktor kecil dan aktor masa lalu, sementara pengambil keputusan di periode inti justru belum disentuh.

 

Desakan Publik: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Berbagai organisasi sipil, mahasiswa, hingga pegiat hukum di Bengkulu kini bersatu menyuarakan satu tuntutan: usut tuntas kasus Mega Mall dan PTM hingga ke akar-akarnya.

 

Apakah Helmi Hasan akan ditetapkan sebagai tersangka?

 

Apakah Kejagung punya keberanian menembus lingkaran kekuasaan?

Ataukah kita harus menerima kenyataan pahit bahwa kasus ini akan dibekukan, dilupakan, dan dimakamkan dalam peti es hukum seperti kasus-kasus besar lainnya?

Rakyat Bengkulu sedang menanti kebenaran, Sejarah sedang mencatat, Hukum seharusnya tak boleh tunduk pada jabatan, partai, atau kekuasaan.

 

Ditulis oleh:

Tim Khusus Redaksi Indonesia Interaktif Media Group

 

Catatan :
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan hak tolak kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Pasal 5 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.